by - 21.14

Apa aja sih syarat yang harus dipenuhi kalau ingin menjadi Agen LPG???????Ini jawabannya.......

Syarat Menjadi Agen Gas Elpiji

Persyaratan umum yang wajib terpenuhi untuk menjadi Agen Elpiji, antara lain:
  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki badan usaha berupa Perseroan Terbatas (PT) atau Koperasi. 
  • Memiliki lahan usaha seluas minimal 400 m2 yang digunakan sebagai gudang dan kantor agen.
  • Bangunan gudang harus terbbuat dari bahan yang tidak mudah terbakar dengan luas disesuaikan dengan kebutuhan (kapasitas). Tinggi lantainya harus sejajar dengan bak truk.
  • Mempunyai armada angkut, minimal 1 truck dan 2 mobil pick up.
  • Memiliki beragam peralatan kerja dan fasilitas keamanan, seperti timbangan, alat pemadam kebakaran (APAR), gas detector, pakaian kerja, plastik wrapper, dan sebagainya.
  • Bersedia mengikat perjanjian dengan Pertamina, serta mengelola dan mengendalikan kemitraan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan Pertamina.

Tata Cara Pengajuan Permohonan Menjadi Agen Gas Elpiji

#1. Langkah pertama yang perlu anda lakukan untuk menjadi agen gas lpg adalah menanyakan langsung ke Unit Pemasaran Gas Domestik di daerah anda. Hal ini untuk mengetahui apakah masih tersedia kuota penerimaan agen baru, karena setiap daerah pemasaran biasanya dibatasi jumlah agennya agar sebanding dengan jumlah konsumen.

#2. Jika ternyata masih tersedia kuota penerimaan agen baru di wilayah anda, maka langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan kepada PT Pertamina (Persero) Unit Pemasaran Gas Domestik setempat. 

#3. Pihak Pertamina akan melakukan kajian dan evaluasi terhadap permohonan keagenan baru tersebut dengan menganalisa potensi daerah dan kondisi pasar setempat.

#4. Setelah melakukan kajian, Pihak Pertamina selanjutnya akan memberikan putusan jawaban atas permohonan anda. Jika disetujui, maka anda harus menyiapkan sejumlah dokumen, antara lain:
  • Akte pendirian perusahaan berbentuk PT/koperasi
  • KTP/KSK
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
  • Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
  • Surat Ijin Tempat Usaha (SITU)
  • Ijin Gangguan / HO
  • Surat Keterangan Catatan Kriminal (SKCK) dari Kepolisian
  • Surat Referensi Bank
  • Surat Keterangan / Pernyataan yang menyatakan bersedia untuk memenuhi ketentuan Pertamina
  • Daftar riwayat hidup pimpinan perusahaan
  • Surat ijin penyimpangan waktu kerja

#5. Berkas dokumen yang telah dikumpulkan tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh pihak Pertamina. Jika permohonan tersebut dinilai layak, maka pihak Pertamina akan memberikan persetujuan untuk menyiapkan segala fasilitas, seperti pembangunan gudang penyimpanan, armada angkutan, dan perlengkapan operasional. Rentang waktu untuk memenuhi syarat - syarat tersebut adalah 6 bulan, terhitung sejak keputusan rekomendasi dari Pertamina diterbitkan.

#6. Setelah pembangunan dan pemenuhan fasilitas selesai dilakukan, maka petugas dari Pertamina akan melakukan pengecekan langsung ke tempat lokasi calon agen.

#7. Bila dinyatakan telah memenuhi persyaratan, maka akan diterbitkan Surat Ijin Operasi Agen Elpiji dengan masa percobaan 6 bulan.

agen gas elpiji

Berapa biaya modal usaha yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas elpiji?

Jawabannya tergantung banyak faktor, dan setiap pelaku usaha ini mengeluarkan jumlah modal yang beragam. Faktor-faktor tersebut misalnya luas gudang yang anda bangun, jumlah armada yang anda siapkan, biaya pengurusan perizinan usaha, jumlah tenaga kerja yang anda rekrut, hingga jumlah jatah tabung gas yang wajib anda miliki. Jika hitung secara keseluruhan, tentu modal yang dibutuhkan untuk menjadi agen gas lpg adalah di atas 500 juta rupiah. 

Nah, jika jumlah modal usaha yang anda miliki tidak mencapai angka itu, maka anda masih bisa tetap berbisnis elpiji dengan menjadi sub agen atau pangkalan agen. Sub agen diibaratkan sebagai ujung tombak pemasaran dari agen elpiji. Sub agen berada di bawah agen, dan dapat didirikan oleh perseorangan, kelompok usaha, ataupun koperasi. Karena dapat dilakukan oleh perseorangan, maka jenis izin dan persyaratan lainnya pun lebih ringan, sehingga modal usaha yang dibutuhkan lebih sedikit.

Syarat Menjadi Sub Agen (Pangkalan) Gas Elpiji

Adapun beberapa syarat umum yang wajib dipenuhi untuk menjadi sub agen gas elpiji (3 kg dan 12 kg) antara lain:
  • Memiliki SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), TDP (Tanda Daftar Perusahaan), dan Surat Izin Gangguan / HO (Hinderordonnantie) yang biasanya diperoleh di Dinas perizinan di kabupaten/kota anda.
  • Surat Keterangan Izin dan Rekomendasi Mendirikan Pangkalan LPG dari kelurahan setempat.
  • Identitas Diri, seperti KTP
  • Mempunyai Surat Keterangan memiliki kerjasama dengan Agen LPG yang ada di daerah anda (kabupaten/kota).
  • Memiliki gudang penyimpanan yang terbuat dari bahan tidak mudah terbakar.
  • Memiliki armada angkutan, minimal 1 mobil pick up.
  • Memiliki peralatan operasional dan perlengkapan keamanan, speerti timbangan, alat pemadam api ringan, gas detector, dan sebagainya. 
sub agen gas elpiji 3 kg


Tata Cara Mengajukan Permohonan Menjadi Sub Agen Gas Elpiji

#1. Sebelum anda menyiapkan persyaratan di atas, ada baiknya anda menghubungi langsung pihak agen di kota anda. Hal ini bertujuan untuk mengetahui apakah masih tersedia kuota pendirian pangkalan agen baru, karena setiap agen memiliki kuota (jumlah) sub agen tertentu yang boleh dibina. Terkadang satu agen hanya boleh membawahi 30 sub agen, atau ada juga satu agen membina 50 sub agen. Kebijakan ini ditentukan oleh pihak Pertamina dengan menyesuaikan kepadatan penduduk dan jumlah permintaan terhadap produk elpiji di wilayah yang menjadi tempat pemasaran agen tersebut. Jika ternyata kuota penerimaan sub agen baru sudah tidak tersedia lagi, maka anda harus mengajukan surat permohonan rekomendasi ke Pertamina.

#2. Jika ternyata kuota penerimaan sub agen baru masih tersedia, itu bukan berarti secara serta merta anda berpeluang besar diterima menjadi agen pangkalan, karena biasanya pihak agen juga akan mempertimbangkan lokasi tempat usaha anda. Bila di seputaran lokasi anda telah ada sejumlah sub agen yang beroperasi, dimana menurut agen, rasio antara jumlah sub agen dengan kebutuhan pasar (kepadatan penduduk) telah proporsional, maka peluang anda sebagai calon sub agen menjadi lebih kecil.

Namun jika masih tersedia lowongan keagenan tersebut, maka langkah selanjutnya adalah mempersiapkan persyaratan seperti yang disebutkan di atas. Mungkin beberapa agen juga mengharuskan anda untuk menyediakan beberapa syarat tambahan.

#3. Sebagai pembina, agen juga bertanggung jawab terhadap kelayakan bisnis anda. Oleh karena itu, pihak agen akan melakukan cek langsung ke tempat usaha anda untuk memastikan layak dan tidaknya, sehingga Surat Keterangan Kerjasama Sub Agen bisa dikeluarkan untuk anda.

Berapa modal yang dibutuhkan untuk menjadi sub agen (pangkalan) gas elpiji?

Sama seperti di atas, jawabannya tergantung banyak faktor. Namun, menurut pengakuan Pak Supriatno yang merupakan salah satu pelaku usaha sub agen gas elpiji 3 kg di Bekasi mengungkapkan bahwa modal pertama yang harus beliau investasikan ke agen adalah sekitar Rp 65 juta untuk jumlah 250 tabung. Modal tersebut tidak termasuk pembangunan gudang penyimpanan, penyediaan kendaraan, perlengkapan operasional, dan lainnya.

Tantangan Bisnis dan Kiat Sukses Menjadi Agen dan Sub Agen Gas Elpiji

Di tahun 2007, saat mulai dilaksanakannya program konversi minyak tanah ke gas, para pelaku usaha keagenan gas elpiji mendapatkan banyak tantangan, salah satunya adalah pemahaman dan kecemasan masyarakat terhadap bahaya ledakan dari kesalahan pemakaian kompor gas lpg. Kala itu banyak yang takut menggunakan gas elpiji untuk urusan dapurnya. Namun, seiring pemahaman dan wawasan masyarakat yang semakin baik, maka saat ini tampaknya hal itu bukan lagi menjadi tantangan yang berarti bagi pelaku usaha agen/sub agen gas lpg ini. Bahkan permintaan masyarakat terhadap gas elpiji kian meningkat dari tahun ke tahun. Praktis, cepat, dan bersih. Itulah kesan yang mulai dirasakan ibu-ibu rumah tangga.

tabung gas elpiji 3 kg

Nah, yang sering menjadi hambatan bagi para pelaku usaha keagenan gas lpg ini adalah ketidaklancaran stok elpiji, entah itu yang disebabkan gangguan distribusi atau mungkin proses produksi. Sehingga terkadang di beberapa daerah terjadi kelangkaan gas elpiji. Kebijakan pemerintah yang mematok harga produk secara fluktuatif (naik turun), juga merupakan sebuah tantangan tersendiri. Terkadang ada cerita pemilik agen atau pangkalan yang mengaku rugi karena harus menjual harga lebih rendah dari harga beli. Hal ini akibat kebijakan pemerintah yang menurunkan harga jual gas lpg, sementara stok tabung gas lama masih belum habis terjual.

Untuk sukses dalam bisnis ini, jumlah kuota penjualan merupakan kuncinya. Pihak agen atau pun sub agen dilarang untuk mempermainkan harga. Bahkan telah dipatok dari Pertamina bahwa margin keuntungan yang boleh diambil oleh pihak agen/sub agen maksimal sebasar 4.000 rupiah per tabung. Jadi, semakin banyak yang bisa anda jual, semakin besar keuntungan yang berhasil dikumpulkan. Oleh karena itu, penting kiranya jika anda melakukan inisiatif dan edukasi ke warga di wilayah anda yang masih belum menggunakan elpiji agar segera beralih menggunakan energi ini.

Sementara itu, untuk mengurangi potensi kerugian akibat fluktuasi harga, anda harus cermat mengikuti perkembangan dan isu nasional terkait dengan kebijakan produk gas elpiji. Jangan sampai anda memesan dalam jumlah besar ditengah isu rencana penurunan harga oleh pemerintah. Atau segera menerapkan strategi bisnis yang tepat ketika gas subsidi dihapus pemerintah. Intinya adalah cermat mengikuti perkembangan kebijakan pemerintah dan Pertamina di bidang energi, khususnya produk gas elpiji.

Demikanlah sekilas gambaran dalam usaha menjadi sub agen LPG 3kg. Berusahalah untuk main jujur, jangan curang dengan  cara suntik untuk mengurangi jumlah takaran gas LPG. Hal ini sering beresiko meledaknya tabung gas, hingga gudangnya hangus terbakar. Walupun kita hanya mendapat untung kecil, yaitu sekitar Rp 3.000-4.000 / tabung, tapi jika caranya  halal, pasti hasilnya akan terasa lebih nikmat. Mengenai pengurusan izin dan persyaratannya.

 Selamat bekerja, salam kerja & usaha!!



sumber: http://www.kerjausaha.com/2012/08/gambaran-singkat-menjadi-sub-agen-gas.html

You May Also Like

0 komentar