by - 21.32

Blog Sample



Sumber: http://tukang.id/tips/tips-cara-memulai-peluang-usaha-agen-gas-elpiji-pertamina.tukang
Akses: Jakarta, 24 Oktober 2016 11:39

3 kategori Agen Gas Elpiji Pertamina


  1. Agen Elpiji atau disebut juga dengan agen utama, dimana agen ini sudah mempunyai badan hukum seperti PT atau koperasi. Itu artinya seseorang yang hendak menjadi seorang agen harus terlebih dahulu mempunyai perusahaan.Karena seorang agen Elpiji ini sebelumnya akan membuat sebuah perjanjian dengan pihak pertamina, dan juga sanggup menjual lebih dari 1 ton per hari. Perusahaan ini akan mendapatkan pasokan langsung dari Pertamina.
  2. Sub agen Elpiji

    Anda juga dapat menjadi seorang sub agen Elpiji, atau orang banyak menyebutnya dengan pangkalan. Seseorang yang hendak menjadi sub agen Elpiji ini juga harus sebuah perusahaan atau minimal mempunyai badan hukum yang jelas.Tugas dari sub agen ini adalah menyimpan dan juga menyalurkan gas elpiji ke para pengecer, dengan jumlah kurang dari 1 ton per hari dan biasanya seorang sub agen ini akan mendapatkan pasokan langsung dari agen Pertamina yang resmi.
  3. Pengecer

    Peluas bisnis yang ketiga adalah menjaid seorang pengecer. Pengecer adalah sebuah penyalur yang mendapatkan barang dari sub agen. Para pengecer ini bisa siapa saja, baik itu warung, toko atau yang lainnya. Tidak ada syarat khusus untuk menjadi seoran pengecer.Itu sebabnya saat ini ada banyak sekali orang yang menjadi pengecer. Bisnis menjadi pengecer ini juga cukup menjanjikan, mengingat pengecer ini lebih dekat degan para konsumen.

Syarat dan perizinan untuk pangkalan dan sub agen Elpiji

Untuk menjadi seorang sub agen gas LPG yang sah atau menjadi seorang pengecer, tentunya ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi, seperti :
  1. Surat keterangan kerjasama dengan agen LPG daerah

    Ini adalah sebuah surat keterangan yang menerangkan bahwa sub agen atau pengecer ini akan melakukan kerjasama dengan agen LPG yang ada di daerah tersebut, dengan adanya surat keterangan ini juga pada Agen dapat mendata, berapa tabung gas yang akan digunakan oleh para sub agen  atau para pengecer setiap harinya.
  2. Surat izin usaha perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan HO atau Hinderordonnantie adalah sebuah surat izin gangguan.

    Surat HO ini biasanya akan didapat dari Dinas perizian yang ada di kota Anda. Dengan adanya surat izin ini maka perusahaan atau tempat usaha Anda dapat menjual tabung gas dengan aman.
  3. Surat izin dan rekomendasi

    Ini adalah sebuah surat Keterangan Izin dan juga rekomendasi untuk dapat mendirikan usaha pangkalan LPG di Kelurahan Anda. Surat seperti ini biasanya harus mendapatkan izin dari keluarahan dan RT dan RW setempat.
  4. Fotokopi KTP

    Anda juga harus menyerahkan fotokopi KTP, selain itu juga menyerahkan foto berwarna dengan ukuran tertentu. Yang terakhir yang ada dalam persyaratan menjadi agen penyalur LPG adalah adanya surat kesanggupan patuh pada peraturan Pertamina.
    Surat ini tentunya harus dibuat oleh para pengecer atau sub agen untuk dapat mematuhi berbagai macam persyaratan yang diberikan oleh Pertamina.
    Dengan lengkapnya persyaratan yang harus diajukan menjadi agen atau pengecer gas dari Pertamina, maka Peluang usaha agen gas Elpiji akan semakin lebar untuk Anda.

Sekian,

Selamat Mencoba dan Semoga Sukses!

You May Also Like

0 komentar